Profil Wilayah Desa

Desa Pusakasari adalah salah satu Desa di Kecamatan Cipaku dan merupakan Desa hasil pemekaran dari Desa Buniseuri. Secara administrasi Desa Pusakasari terdiri dari 4 Dusun, yang meliputi 13 RW dan 29 RT, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara : Desa Cieurih
  2. Sebelah Barat : Desa Jalatrang
  3. Sebelah Selatan : Desa Muktisari
  4. Sebelah Timur : Desa Buniseuri

Penetapan batas wilayah merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1/2562/PUOD tanggal 10 Juli 1981 tentang Penggantian nama dan perubahan batas wilayah Desa/Kelurahan.

Luas wilayah Desa Pusakasari adalah 354.341 Ha, dengan rincian sebagai berikut :

1. Dusun Urug : 102.110 ha

2. Dusun Lengkong :   61 ha

3. Dusun Tonggoh :   86 ha

4. Dusun Landeuh :   94.84 ha